Bengkulu Selatan – Adakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus ) Penetapan KPM BLT Dana Desa Tahun 2024 bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Desa Tanjung Aur, kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan. Jumat (22/02/2024)
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan, Ketua BPD Desa Tanjung Aur, Kepala desa beserta perangkat dan staf dan seluruh unsur masyarakat yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Adapun disampaikan Dalam Musyawarah Desa tersebut antara lain adalah. Penyampaian Daftar Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, Desa Tanjung Aur Tahun 2024.
Kades Tanjung Aur Genti berharap. Dengan adanya Musdesus ini, mudah-mudahan seluruh masyarakat Desa Tanjung Aur dapat menerima keputusan yang diambil dalam musyawarah ini.
” Musyawarah ini kita laksanakan untuk menemukan kata sepakat dan Alhamdulillah kita menetapkan tujuh penerima KPM di Desa kita ” Ungkap Genti
Setelah dilakukan penyampaian terhadap materi dan dilaksanakan Pembahasan terhadap materi tersebut antara lain.
Pembahasan Peraturan Perbekel Tentang KPM Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, Desa Tanjung Aur Tahun 2024.
Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi seluruh peserta menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah desa.
Untuk itu dalam kegiatan tersebut menyimpulkan dan menyepakati 7 Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) BLT Dana Desa, Tanjung Aur Tahun 2024 dan Telah disepakati dan disetujui Peraturan Perbekel Tentang KPM Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, Desa Tanjung Aur Tahun 2024.
Keputusan Musyawarah Desa diambil secara musyawarah mufakat dan seluruh hasil dari Musyawarah Desa ini tertuang didalam Berita Acara Kesepakatan.(DP)