Home Daerah Di Duga Warga Pino Raya Menimbun Pupuk Subsidi Untuk Kepentingan Pribadi 

Di Duga Warga Pino Raya Menimbun Pupuk Subsidi Untuk Kepentingan Pribadi 

0
SHARE

Bengkulu Selatan – Diduga warga Pino Raya menimbun pupuk Subsidi di Desa Cinto Mandi Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan Propinsi Bengkulu.

Saat dikonfirmasi “warga yang diduga sebagai penimbun pupuk Subsidi jenis UREA dan PHONSKA mengakui bahwa memang benar pupuk tersebut milik kami, ucap warga tersebut”. Jum’at (13/12/2024).di rumah warga inisial LK.

Pupuk tersebut kami beli dari ketua kelompok tani. Kata warga tersebut. Pupuk Subsidi jenis urea dan phonska yang kami beli dari ketua kelompok sebanyak lebih kurang satu (1) ton dengan item 10 sak phonska dan 10 sak urea. Dan kami beli dengan harga Rp 180 000 dengan ketua kelompok tani.

Dengan demikian harga pupuk subsidi di jual diatas harga HET (harga eceran tertinggi) dengan harga phonska dan Urea Rp Rp.180.000 sedangkan harga HET dari Pemerintah di harga Rp. 140 000. Untuk itu dalam pendistribusian pupuk subsidi ini ada unsur Mark up harga dan penimbunan pupuk

Di sisi lain Kasi Fungsional pengawas mutu hasil pertanian pupuk subsidi Rizon suprianto mengatakan, bahwa benar harga HET pupuk subsidi di angka Rp 140 000 di Kios pupuk subsidi, tapi kemungkinan pendistribusian ke desa agak lebih dikarenakan adanya mobilisasi ke desa,

” Ya untuk penjualan pupuk subsidi memang di angka Rp 140 000, tetapi itu harga di kios pupuk subsidi ” jelas Rizon.

Di tambahkan Rizon, di dalam juknis tugas dan wewenang kami, secara khusus nya mendistribusikan pupuk kepada kios dan warga yang ada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani (RDKK) nya dan apabila di luar itu ada penyimpangan, kami dari dinas pertanian dan tim KPPP akan melakukan pemantauan langsung ke lapangan.

Untuk diketahui, pendistribusian pupuk bersubsidi secara Elegal juga dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi ini diatur dalam pasal 30 ayat (2) peraturan menteri perdagangan Nomor 15/MDAG/PER/14/2013.

Dan Sanksi pidana untuk penimbun pupuk subsidi adalah maksimal empat tahun penjara dan denda hingga Rp 50 miliar. Sanksi ini diatur dalam undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

Penegakan hukum terhadap penimbun pupuk subsidi dilakukan melalui dua jalur, jalur penal dan non penal.

Setelah berita ini ditayangkan, konfirmasi kepada aparatur penegak hukum (Aph) masih di lakukan.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here