Home Daerah Masih Nekat Liarkan Ternak, Siap-siap Kena Tipiring, Dendanya Tak Main-main

Masih Nekat Liarkan Ternak, Siap-siap Kena Tipiring, Dendanya Tak Main-main

0
SHARE

BENGKULU SELATAN (BS) – Pasca disahkan DPRD pada akhir tahun 2022 lalu, Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 09 Tahun 2022 tentang Penertiban Hewan Ternak, benar-benar mulai diterapkan. Apalagi, masa sosialisasi Perda terbaru tersebut telah rampung dilakukan oleh Dinas Satpol-PP dan Damkar BS. Dengan Perda terbaru ini, maka masyarakat khususnya pemilik ternak diminta untuk tidak lagi melepasliarkan hewan peliharaannya. Sebab, jika masih saja nekat melanggar aturan, maka siap-siap dikenakan sanksi yang semakin berat.

Kadis Satpol-PP dan Damkar BS Erwin Muchsin, S.Sos saat dikonfirmasi oleh awak media.Senin (23/10/23)

membenarkan, jika memang saat ini Perda terbaru tentang ternak telah diberlakukan. Ke depannya, jik masih ada peternak yang kedapatan secara sengaja dan berulang melepaskan peliharaannya. Maka, pihaknya memastikan akan langsung menerapkan Tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai pasal 51A ayat 1 tentang ancaman Tipiring. Tidak main-main, ancaman denda yang diberikan berupa Rp 25 juta atau kurung penjara selama tiga bulan.

“Secara sah Perda 09 tahun 2022 siap kami terapkan. Karena, proses sosialisasi serta pembinaan langsung ke masyarakat sudah dilaksanakan. Pelanggar akan kami ancam dengan denda tertinggi,” tegas Kadis.

Erwin menerangkan, sudah menjadi kewajiban Satpol-PP untuk menciptakan kawasan BS yang tertib dan aman akan ancaman ternak liar. Apalagi banyak laporan serta keluhan masyarakat bahwa ternak liar menjadi pemicu lakalantas dan juga perusak tanaman pekarangan. Jika tidak diterapkan denda tertinggi, maka kesadaran warga tak kunjung meningkat bahkan terkesan abai.

“Pemilik juga bisa dikenakan pasal berlapis, sebab dalam ketentuan Perda Trantibum juga mengatur tentang keamanan dan ketertiban. Jadi sebelum nantinya dilakuan tindakan tegas, kami minta masyarakat meningkatkan kesadaran,” ancam Erwin.

Disisi lain, Erwin mengaku, jika guna memaksimalkan fungsi Perda 09 tahun 2022. Petugas Satpol-PP akan semakin gencar melakukan razia ketertiban hewan ternak. Tak haya itu, pengawasan dan fungsi Peraturan Desa (Perdes) sebagai turunan dari Perda Ternak juga akan ditingkatkan. Pihaknya meminta agar desa juga segera memperbarui Perdes mereka sesuai Perda ya g terbaru.

“Perdes ternak juga belum maksimal, maka itu kami akan bantu ini semua. Kalau nanti Perdes tidak bisa jalan, maka petugas Satpol-PP yang akan langsung menertibkan ternak di desa,” tutupnya. (945)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here