BENGKULU SELATAN – Kadis Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) BS Erwin Muchsin, S.Sos kembali menginstruksikan, agar seluruh anggotanya untuk selalu mengintai dan menangkap para siswa dan guru yang sering bolos. Hal ini juga berlaku bagi para ASN yang bolos saat jam kantor.
Sebab, menurut Erwin, hal ini bukan tanpa alasan. Lantaran, beberapa pekan terakhir Satpol-PP kerap menerima informasi dari masyarakat beberapa siswa nongkrong di warung luar sekolah saat jam pelajaran efektif. Sehingga, itu sangat disayangkan sekali.
“Kami sering menerima laporan ada siwa atau guru bolos. Saya telah perintahkan anggota untuk terus pantau di lapangan. Siswa atau guru yang kedapatan bolos, langsung amankan,” tegas Kadis.
Erwin menambahkan, bolos sekolah sudah termasuk dalam pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 03 Tahun 2022 tentang Trantibum. Oleh karena itu, oknum siswa atau guru yang tertangkap bisa langsung dikenakan sanksi maupun denda sesuai Perda.
“Bolos itu kan tidak tertib, jadi kami bisa jerat dengan Perda Trantibum. Selain itu, perbuatan bolos juga bertolak belakangan dengan moto pendidikan yang mengutamakan kedisiplinan dan kerapian,” sampai Erwin.
Tak hanya didenda di Satpol-PP, Erwin menegaskan setiap siswa atau guru maupun ASN di lingkungan Pemkab BS yang kedapatan bolos juga akan dikenakan denda. Hal ini sebagai bentuk efek jera dan tindakan kedisiplinan.
“Yang sudah kami tangkap ada. Semuanya kami kenakan sanksi bahkan pihak sekolah maupun dinas kami hadirkan untuk memberikan sanksi disiplin terhadap anak didiknya,” tutur Erwin. (dvd)