BENGKULU SELATAN – Kadis Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) BS Erwin Muchsin, S.Sos menegaskan, agar warga untuk tidak takut menangkap hewan ternak liar yang kedapatan merusak tanaman atau masuk dalam area lahan pertanian. Bahkan, untuk keamanan dan proses terhadap pemilik, warga dibolehkan langsung melapor ke aparat desa dan diteruskan ke Satpol-PP langsung.
“Permasalahan terkait ternak liar yang merusak masih saja ditemukan. Untuk itu, saya ingatkan warga agar tidak takut menangkap langsung ternak tersebut. Ikat dan serahkan ke pemerintah desa atau lapor ke kami,” tegas Erwin.
Dijelaskan Kadis, regulasi sekaligus terkait kewajiban mengandangkan ternak sebetulnya sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 09 Tahun 2013 tentang Ketertiban Hewan Ternak. Hanya saja, fakta di lapangan banyak peternak yang masih mengabaikan dan terkesan cuek terhadap Perda yang ada.
Untuk itu, sebagai imbalannya warga bisa langsung menangkap ternak yang sengaja dilepas liarkan oleh pemiliknya.
“Namun, dalam penangkapan warga dilarang melukai atau membunuh ternak. Ambil dokumentasinya, lalu tangkap dan serahkan ke desa. Setelah itu lapor ke kami biar kami yang jemput dan memproses pemiliknya,” jelas Erwin.
Sambung Erwin, selama ini setiap ada permasalahan ternak yang merusak tanaman. Pemilik kebun atau petanilah yang sangat sering disalahkan. Petani dituduh tidak mau memperbaiki kandang sehingga memancing ternak untuk masuk ke dalam area pertanian. Padahal, sesuai aturan bahwa tidak ada aturan yang membiarkan ternak berkeliaran.
“Padahal jelas, yang bergerak adalah ternak. Jadi hewan ternaklah yang harus dikandang, bukan harus tanaman yang dikandangkan. Makanya pemahaman ini harus diluruskan, petugas kami juga terus mensosialisasikan ini,” beber Kadis.
Agar ke depan situasi ketertiban ternak lebih optimal, Erwin menyebut, pihaknya juga semakin gencar mengadakan operasi ketertiban. Ternak yang tertangkap lebih dari tiga kali, pemilik langsung diproses tindak pidana ringan (Tipiring). Karena dianggap tidak konsisten dengan surat perjanjian yang dibuat.
“Khusus desa yang Perdes ternaknya belum jalan, akan kami datangi. Jadi, persoalan ternak liar ini harus secepatnya diselesaikan agar ke depan kondisi lingkungan lebih tertib,” pungkasnya. (erc)