Bengkulu Selatan – Kemelut rangkap jabatan tak ada habis-habisnya, Kali ini terjadi kembali di Dinas tenaga kontrak Pemadam Kebakaran (Damkar) kabupaten Bengkulu Selatan.(BS) yang merangkap menjadi anggota BPD di Desa Melao Kecamatan Manna.
Berdasarkan dari hasil penelusuran Awak media, bahwa ada beberapa tenaga kontrak Damkar tidak hanya merangkap menjadi anggota BPD melainkan ada juga yang merangkap menjadi Panwaslu serta menjadi tenaga honor pendidikan.
Terkait informasi tersebut langsung kami konfirmasi kepada Kepala Desa Melao Rahiman Rinol iya mengatakan, bahwa AN tersebut hingga saat ini masih aktif sebagai anggota BPD Desa Melao.
” Dari tahun 2020 hingga saat ini AN tetap aktif sebagai anggota BPD dan tetap menerima gaji sebagai anggota BPD, ” ungkap Rahiman Rinol
Rahiman menjelaskan bahwa pihak pemerintah desa sudah menerima surat pemberitahuan dari Dinas Satpol PP dan Damkar bahwa AN itu juga masih berstatus sebagai tenaga kontrak Damkar Kabupaten Bengkulu Selatan.
” Sebelumnya AN memang meminta surat ke pemerintah desa untuk pemberhentian sementara namun kami tidak bisa memberikan, surat dari dinas Damkar juga sudah kami balas dan kami sampaikan bahwa AN tetap dan masih aktif sebagai anggota BPD dan surat pengunduran dirinya tidak ada, silakan pihak Dinas Damkar yang menangani, ” tutup Rahiman Rinol saat dihubungi via ponsel
Sementara itu Kepala Dinas Satpol PP dan dan Damkar Erwin Muchsin menjalankan bahwa pihaknya sudah menerima surat balasan dari pihak pemerintah desa melao, untuk prosesnya akan kami pelajari terlebih dahulu.
” Ya benar,surat balasan dari desa melao sudah kami terima,nanti akan kami proses secepatnya,karena sesuai dalam perjanjian kontrak kinerja Dinas Satpol PP dan Damkar jelas bahwa tenaga honorer tidak boleh bekerja di tempat lain, ” tegas Erwin Mucksin.
Sementara itu selain AN yang merangkap sebagai anggota BPD ada juga EN,AB,MI yang diduga merangkap sebagai anggota panwaslu dan SI merangkap sebagai tenaga pendidik di salah satu SMK Bengkulu Selatan. (erc)