Home Daerah Hindari Penyelewengan DD, Jaksa Lakukan Perjanjian MoU Ke 142 Desa

Hindari Penyelewengan DD, Jaksa Lakukan Perjanjian MoU Ke 142 Desa

0
SHARE

Bengkulu Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan (BS) kembali melakukan memorandum of understanding (MoU) dengan 142 desa se Kabupaten BS kemarin (25/5). Dalam perjanjian kerjasama tersebut salah satunya jaksa BS akan menjaga anggaran Dana Desa.

Kepala Kejari BS Hendri Hanafi SH MH mengatakan, pihaknya telah melakukan perjanjian kerjasama dengan seluruh kepala desa se Kabupaten BS. Perjanjian tersebut dijelaskan Kajari dalam rangka jaksa Pengacara negara di bidang perdata dan tata usaha negara tehadap kepala desa.

MoU ini juga sambung Kajari dimaksudkan sebagaimana dari upaya jaksa menjaga desa dalam penggunaan anggaran di desa. Seperti Anggaran dana desa dan dana desa.

“Agar penggunaan anggaran tepat guna tepar sasaran dan menghindari penyelewengan,” terang Kajari.

Kendari demikian MoU ini lanjut Kajari bukan kali pertama, namun lanjutan MoU yang telah berjalan sejak tahun 2022 lalu. Pada tahun 2022 sebanyak 127 desa se Kabupaten BS telah menjalin MoU. Dan pada tahun 2023 ini total 142 desa menjalin MoU dengan Kejari BS.

“Ini merupakan perpanjangan, jadi dari tahun lalu 127 desa dan untuk tahun ini semua desa,” jelas Kajari

Dalam perjanjian ini hanya dilakukan oleh desa. Sebab jaksa berkomitmen menjaga pengelolaan dana desa.

Lebih lanjut Kajari, hasil review selama ini hasil pendampingan terhadap desa masih terdapat beberapa desa yang belum tepat dalam penyusunan pertangungjawaban dan juga dan salah dalam penerapan.

Oleh sebab itu pihak jaksa berharap kesalahan-kesalahan tersebut tidak terjadi lagi pada tahun 2023 ini.

Adapun kesalahan yang masih terjadi pada desa itu tambah Kajari dikarenakan latar belakang beberapa kepala desa dari berbagai kalangan dan pendidikan.

“Kita pahami latarbelakang beberapa kepala desa dan masih perlu bimbingan dan arahan dari kami (jaksa) Inspektorat dan dinas PMD,” tutup Kajari.(erc)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here