Deringbengkulu.com -Bengkulu Selatan – Pengaplikasian penggunaan dana Pokir atau Pokok – Pokok Pikiran Anggota DPRD yang merupakan implementasi dari menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada Anggota Dewan agar diperjuangkan dipembahasan RAPBD. Hal ini sesuai Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dengan demikian, dalam penerapannya, harusnya dana yang akan di alokasikan tersebut haruslah tepat sasaran. Jangan sampai bertolak belakang dengan kegiatan pembangunan yang diharapkan oleh masyarakat. Sejatinya pembangunan bisa dilaksanakan sesuai penjaringan dan aspirasi masyarakat banyak untuk kemajuan bersama, bukan untuk kepentingan pribadi.
Di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) disinyalir ada pelaksanaan pokir salah satu Anggota DPRD BS berinisial DM dengan pagu anggaran APBD sebesar Rp. 98.070.000,- yang dialokasikan untuk Pembangunan Pagar Tembok dan Rabat Beton Samping Kantor Golkar yang disinyalir milik lahan pribadi.
Menyikapi hal tersebut, Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres BS bergeming. Saat dikonfirmasi, Aipda Apes Moki anggota Unit Tipidkor mengungkapkan pihaknya akan segera menindaklanjuti dugaan tersebut.
“Kita sudah melaksanakan penyelidikan awal, kita sudah memantau dan melakukan pengecekan di lokasi,” ungkap Apes Moki.
Lebih lanjut dijelaskan Apes Moki, selanjutnya pihaknya masih menunggu hasil audit dari pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk memastikan ada atau tidak kerugian negara ataupun penyelewengan dalam pelaksanaan pokir tersebut.
“Untuk langkah selanjutnya, kita masih menunggu hasil audit dari pihak BPK,” pungkas Apes Moki. (dvd)